Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Kasus Suap Hakim, Walikota Bandung Diperiksa KPK
Monday 20 May 2013 10:22:57

Dada Rosada Walikota Bandung datang ke KPK bawa Panggilan KPK Palsu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Walikota Bandung, Dada Rosada hari ini menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dada akan dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap Hakim Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dada sendiri telah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 09.15 WIB. Dia datang dengan didampingi sekitar lima stafnya. Orang nomor satu di kota kembang itu tak membantah akan dimintai keterangan KPK sebagai saksi.

”Saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Dada, Senin (20/5).

Namun Dada enggan memberi pernyataan lebih lanjut soal pemeriksaan maupun kasus itu. Diantaranya ketika ditanya soal penggeledahan yang baru saja dilakukan KPK terhadap dua rumahnya akhir pekan lalu.

"Tanya penyidik KPK,” katanya, seperti dikutip jurnas.com.

Selanjutnya Dada memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu steril kantor pimpinan Abraham Samad tersebut

Informasi dihimpun, Wali Kota Dada Rosada disebut-sebut ikut masuk dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Setyabudi ini. Hal ini berdasarkan kasus dugaan korupsi Bansos dima Hakim Setyabudi duduk sebagai ketua majelis hakim. Dimana Hakim Setyabudi hanya memvonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus dana Bansos. Pengadilan juga memerintahkan tujuh terdakwa membayar denda Rp 9,4 miliar. Ketujuh terdakwa yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Adapun mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dijatuhkan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mengingat JPU menduga adanya kerugian negara dalam pengurusan alokasi dana Bansos Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar. Terlebih perbuatan tujuh terdakwa oleh JPU didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Akan tetapi, nama Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi hilang ketika majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dada sendiri ditengarai memiliki kedekatan dengan tersangka Toto Hutagalung. Toto dikenal sebagai tokoh masyarakat Bandung dan disebut-sebut memimpin organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran. Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung sering melibatkan Toto Hutagalung terkait urusan yang berhubungan dengan masyarakat Bandung. Sebab itu muncul dugaan, Dada menginstruksikan Toto Hutagalung mengurus pemulusan kasus korupsi Bansos. Hal itu dimaksudkan agar pengadilan tidak mengembangkan kasus korupsi tersebut.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu

Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.(jrs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]