Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Abraham Samad
Kasus Sprindik Anas, Abraham Belum Ungkap Siapa Pelaku Pendongkel Dirinya
Sunday 31 Mar 2013 01:28:58

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menolak mengungkapkan siapa pihak yang berusaha mendongkelnya dari lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, terutama korupsi di level tinggi yang sangat merugikan rakyat dan keuangan negara. Ia tidak ingin masalah kudeta menjadi polemik di masyarakat. "Saat ini saya no comment," ujar Abraham saat dihubungi melalui telepon selulernya, seperti dilansir tempo.co, Sabtu, (30/3)

Pewarta BeritaHUKUM.com juga telah mencoba menghubungi Abraham melalui nomor selulernya dengan nomor akhir...674, namun Ketua KPK tersebut tidak mengatakan apa-apa, saat menerima panggilan telpon, hanya terdengar suara suasana kesibukan terdengar.

Komen dan jawaban penjelasan dari Abraham Samad tentang bocornya Sprindik Anas memang dinanti, sedangkan publik menilai ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mendongkelnya dari kursi KPK. Upaya itu dilakukan dengan mengarahkan tuduhan pembocor sprindik Anas Urbaningrum, tersangka gratifikasi kasus Hambalang, kepada dirinya.

Abraham menuding kebocoran sprindik adalah bentuk pembungkaman atas dirinya, dan menegaskan bahwa Ia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Pernyataan Abraham ini sempat mengundang respons dari sejumlah politikus dan pegiat antikorupsi. Ketua DPP Partai Nasional Demokrat, Akbar Faisal, menyatakan isu pendongkelan Abraham harus diantisipasi semua pihak. Bila benar terjadi, Akbar khawatir penanganan kasus besar akan mandek. "Misalnya Century, kasus ini bisa menguap penanganannya bila Abraham didongkel," ujar Akbar.

Sementara itu pegiat antikorupsi, KPK Watch, melalui koordinatornya, Muh Yusuf Sahide, mengatakan putusan komite etik diharapkan tak berujung pada upaya mendongkel Abraham Samad dari kursi Ketua KPK. Komite, kata dia, harus menyelesaikan atau memperbaki persoalan di tubuh KPK secara obyektif. Tujuannya menutup peluang koruptor meraup keuntungan di baliknya. "Komite jangan seperti selebritas yang ikut memprovokasi KPK," ujar Yusuf.

Sebagaimana diketahui, KPK membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat perintah penyidikan kasus Anas ke media, dan hasil penyelidikan sementara, dari lembaga yang dipimpin Anies Baswedan itu menyatakan pembocoran terjadi pada unsur pimpinan KPK.(tmp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Abraham Samad
 
• Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
 
• Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
 
• Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
 
• Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
 
• Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]