Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kasus Rp 55 Miliar BJB Terus Menggelinding, Libatkan Banyak Pihak
Friday 15 Mar 2013 21:47:38

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan penjelasan kepada Wartawan, Jumat (15/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengungkapkan, pihak Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP).

Namun Andhi belum membeberkan perkembangan terkini terkait kasus ini dengan alasan belum menerima laporan dari tim penyidik.

"Kalau pemeriksaan, substansi perkaranya itu yang tahu penyidik, nanti kalau sudah digabung dengan saksi-saksi yang lain, baru dibuatkan resume, kalau satu persatu saya juga ga hafal," kata Jampidsus Andhi Nirwanto, di area Adhyaksa, Jumat (15/3).

Kemarin, Kejagung memeriksa tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat yang sama sekali tak memberikan komentar sedikit pun kepada para Wartawan yang telah menunggunya.

Elda yang diduga berat terlibat bersama empat tersangka lainnya dalam kasus ini, mengingat kedudukan perusahaannya PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima kredit.

Disinggung apakah Elda diperiksa terkait dugaan aliran dana terhadap Ahmad Fathanah yang ditersangkakan KPK dalam kasus suap kuota impor daging sapi, Andhi tidak menanggapi meskipun, jaksa penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan di KPK.

"Itu substansi perkara," ucap Andhi.

Dan dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 55 miliar akibat pemberian kredit modal oleh BJB cabang Surabaya, Jawa Timur, ke PT CIP yang diduga melibatkan banyak pihak ini.

Sementara itu dari keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa dalam kasus ini para tersangka, masing-masing Elda, Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Yudi Setiawan selaku Direktur PT CIP.

"Dan Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, serta Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia dan karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin," ujar Setia Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
• Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
• Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
• Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
• 5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]