Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Kasus Rp 249 Miliar, Satgas Kejagung Bekuk Yudi Kartolo
Saturday 15 Jun 2013 05:06:29

Yudi Kartolo saat ditangkap, Jumat (14/6) oleh Satuan Tugas Kejaksaan Agung.(Foto: dok Kejagung)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buruan seorang buronan DPO interpol, Yudi Kartolo, (YK). Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembobolan BRI diputuskan pada 24 Juni 2005.

Namun, putusan baru diterima Kejagung pada 27 Juni 2007, dan ternyata YK telah berancang-ancang mengambil langkah seribu saat akan dieksekusi. Kejaksaan akhirnya menetapkan YK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

YK dibekuk di rumah kontrakannya di Taman Senayan 3, Blok HH 1, Bintaro sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, Selatan Jumat (14/6), malam.

"Terpidana Yudi Kartolo pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 249 miliar, diamankan di rumah kontrakannya di Pondok Aren, sekitar pukul 22.57 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, via seluler Jumat (14/6) malam.

Terpidana YK selaku Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo melakukan pembobolan kantor BRI Cabang Segitiga Senen, Jakarta Pusat, dan kantor BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan modus operandi pengajuan permohonan kredit dengan jaminan deposito pihak ketiga yang ternyata palsu, dengan cara menerbitkan deposito fiktif. Bank BRI menerbitkan deposito dilakukan orang yang sebetulnya tidak berwenang untuk transaksi.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan membelokkan dana milik sejumlah nasabah Bank BRI ke rekening PT DME melalui transaksi kredit yang belakangan diketahui fiktif/paslus. Kejadian ini terjadi sekitar bulan Januari hingga September 2003.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 447/K/Pid/2005 tanggal 24 Juni 2005, YK divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 55,227 miliar. Ia diadili bersama Hartono Tjahjadjaja, Direktur Utama PT Delta Makmur Ekspresindo.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]