Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank DKI
Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar Bank DKI, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
Thursday 05 Dec 2013 05:55:25

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini terus menelusuri kasus korupsi dikubu Bank DKI terkait pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan ATM PT Bank DKI untuk tahun anggaran 2009-2010.

"Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan 3 tersangka, yaitu, Adi Rahmanto, Ilhamsyah Joenoes dan Henri J Maraton," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albertinus P. Napitupulu, Rabu (4/12) di Gedung Kejati, Kuningan, Jakarta.

"Pemeriksaan terhadap saksi guna menelusuri tentang mesin ATM dan GCMS masih dilakukan," imbuh Albert.

Dijelaskannya, bahwa hingga saat ini pihaknya tengah dalam perlengkapan berkas dan telah berkordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara.

"Sementara ini belum bisa memastikan berapa total Kerugian Negara dalam kasus ini, masih menunggu hasil dari pihak BPKP," ujar Albertinus.

Selain memeriksa saksi-saksi, sejauh ini penyidik baru sebatas menyita sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara, belum ada penyitaan rumah atau harta benda lain guna memulihkan keuangan negara.

Tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Adapun permasalahan mencuat, ketika proses dalam proyek ini menggunakan praktek penunjukan langsung, dari 100 ATM selesai hanya 55 ATM dan dari delapan modul GCMS hanya satu modul terimplementasi.

Seperti diketahui sebelumnya, modus operandi dalam kasus ini, yakni menggunakan anggaran proyek 100 unit ATM sebesar Rp82,5 miliar dan untuk proyek GCMS sebesar Rp8,46 miliar telah terjadi penyimpangan yang diduga merugikan negara Rp20,7 miliar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank DKI
 
• Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
 
• Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar Bank DKI, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
 
• Kasus Bank DKI Jakarta, Kejati Periksa 20 Saksi dan Lakukan Penyitaan
 
• Kasus Bank DKI Jakarta Rp80 Miliar, Jaksa Terus Kembangkan Penyidikan
 
• Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Vonis 3 Orang Terdakwa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]