Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kontras
Kasus Perbudakan, Polres Tangerang Belum Temukan Bukti Keterlibatan Anggotanya
Tuesday 07 May 2013 18:35:55

Kapolres Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
TANGERANG, Berita HUKUM - Kapolres Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo menyatakan, bahwa dekatnya hubungan anggota polisi dengan tersangka kasus perbudakan buruh pabrik wajan. Belum bisa dijadikan bukti bahwa bawahannya terlibat kasus tersebut.

Apalagi, jika tidak ada fakta yang mengarah kepada oknum tersebut. Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan tindakkan hukum

"Sebab istrinya yang paling dekat pun tidak ada hubungannya dalam kejadian ini. Berdasarkan, pengakuan para korban dan saksi. Jadi faktor kedekatan, belum tentu terlibat," ujar Bambang saat ditemui wartawan di kantor Bupati Tangerang, Selasa (7/5).

Karena, menurut Bambang, ditetapkannya seseorang dijadikan tersangka bukan atas dasar persepsi.

"Dan sepanjang ada fakta yang mengarah kepada yang bersangkutan pasti akan kita lakukan tindakkan hukum," ungkapnya.

Seperti diketahui, baik Komnas HAM dan KontraS menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus perbudakan buruh pabrik wajan yang terletak di Kampung Bayur Opak, RT 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten.

Bahkan, salah seorang warga, Hanaya pabrik yang dimiliki Yuki Irawan (41 tahun) biasa dijaga oleh oknum polisi pada malam hari. "Jadi kalo malam hari, ada dua polisi yang jaga pabrik," ujarnya saat diwawancara perwarta TV One, Senin (6/5).

Sementara itu, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, dari pengakuan Yuki memang ada dua oknum aparat yang biasa datang ke pabriknya.

Namun, meski sering dikasih uang bensin. Rikwanto menegaskan, tujuan kedua oknum itu datang ke tempat tersangka lantaran keduanya memiliki hubungan pertemanan.

"Jadi menurut pengakuan YI kedua anggota tersebut, adalah teman lama. Bahkan pertemanan mereka sebelum kedua oknum tersebut menjadi anggota," jelasnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Kontras
 
Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
 
KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
 
Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
 
KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
 
Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]