Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kontras
Kasus Perbudakan, Pemkab Tangerang Mengaku Kecolongan
Wednesday 08 May 2013 09:42:57

Suasana Pabrik Kwali di Tangerang yang dituduh menyiksa Pekerja.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
TANGERANG, Berita HUKUM - Pihak pemerintahan Kabupaten Tangerang, mengaku kecolongan dengan adanya praktik perbudakan di Kampung Bayur Opak RT 003 RW 006, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten.

Menurut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad pihaknya sangat menyayangkan, jajaran di bawahnya yang tidak pernah memberi laporan mengenai tempat industri ilegal tersebut.

Dijumpai di kantor Bupati Tangerang, Selasa (7/5), Iskandar menyampaikan bahwa praktik perbudakan itu baru pertama kali terjadi di wilayahnya. Ia berjanji akan melakukan investigasi agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

"Kami kecolongan, (kasus) ini baru terjadi, dan tidak ada lagi," kata Iskandar.

Ia menyampaikan, praktik tak manusiawi di tempat itu sebenarnya bisa dikuak lebih cepat. Dengan catatan, semua jajaran, mulai dari tingkat camat, lurah, sampai RT dan RW bisa berperan aktif serta sigap dengan pergerakan ilegal dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

"Kepala desa, lurah di sana sampai (mengaku) tidak tahu dan mengapa tidak ada laporan? Saya akan dalami ini," ujarnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Kontras
 
Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
 
KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
 
Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
 
KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
 
Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]