Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PPP
Kasus Penistaan Agama, PPP: Alim Ulama PPP Imbau Umat Menahan Diri
2016-11-16 07:54:37

Ketua Umum DPP Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Alim Ulama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengimbau seluruh umat Muslim Tanah Air menahan diri dan mewaspadai tindakan-tindakan yang bersifat provokatif menyangkut kasus dugaan penistaan agama.

Imbauan tersebut tercantum dalam rekomendasi yang dihasilkan melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapimnas I DPP PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta 13-14 November 2016.

Alim ulama PPP mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk menahan diri dan mewaspadai tindakan-tindakan yang bersifat provokatif dan mendorong terciptanya disharmoni hubungan umat beragama, khususnya melalui media sosial, ujar Wakil Ketua Umum PPP Tamam Achda mengutip rekomendasi Alim Ulama PPP, di Jakarta, Senin (14/11).

Tamam menyatakan setelah mencermati sejarah kelahiran dan perkembangan pemikiran di dalam masyarakat berkenaan dengan bentuk negara Republik Indonesia, alim ulama PPP berpendapat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 adalah paripurna dan mengikat.

Hal tersebut mengingat NKRI berlandaskan Pancasila dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika terbentuk melalui proses musyawarah yang sangat mendalam dan kristalisasi pemikiran founding fathers bangsa Indonesia yang sudah merepresentasikan berbagai latar belakang pendidikan, pemikiran, dan golongan di nusantara.

Oleh karena itu dalam menyelesaikan berbagai hiruk-pikuk terkait dugaan penistaan agama akhir-akhir ini, alim ulama PPP berpandangan bahwa, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia, terlebih pejabat negara yang bersendikan Pancasila khususnya sila pertama.

Tindakan tersebut tidak mencerminkan keberadaban dalam hubungan antar manusia, mengusik rasa persatuan bangsa, dan menodai keadilan beragama di antara umat beragama di Indonesia. PPP sebagai partai politik sangat merasakan ketersinggungan umat Islam di Indonesia yang tercermin dalam aksi-aksi damai turun dalam pembelaan terhadap agama, ujar dia.

Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP memerintahkan DPP PPP dan Fraksi PPP DPR RI melalui segenap instrumen dan jalur parlemen untuk mengawasi dan mengawal jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP mendesak agar Polri berpegang teguh pada profesionalitas, proporsionalitas, tidak berpihak dan berkeadilan dalam menegakkan due process of law, dengan berpijak kepada prinsip perundang-undangan dan Hukum yang berlaku mengingat Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ahok itu tidak mencerminkan keberadaban dalam hubungan antar umat manusia, dan mengusik rasa persatuan bangsa.

Terlebih menodai keadilan beragama diantara umat beragama di Indonesia, ujar Tamam di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Senin (14/11).

Menurut dia, mantan Bupati Belitung tersebut sudah bertentangan dengan Alquran, pada surat An Nisa ayat 140 yang isinya adalah, Dan apabila kamu melihat orang-otang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini) maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu), kutipan surat An Nisa ayat 140.

Karenanya, PPP sebagai partai politik sangat merasakan ketersinggungan umat Islam di Indonesia yang tercermin dalam aksi-aksi damai turun dalam pembelaan agama, pada Jumat 4 November 2016 lalu.(Antaranews/tn/ppp/bh/sya)


 
Berita Terkait PPP
 
Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
 
Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
 
Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
 
PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
 
Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]