Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Bea Cukai
Kasus Penggerebekan HP Batangan, Bea Cukai Serta Saksi Karyawan PS Store di Hadirkan ke PN Jaktim
2020-08-25 00:07:59

Suasana sidang di PN Jakarta Timur.perkara kasus Kepabeanan bisnis hanphone PS Store.(Foto: BH/dd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim), Indra Cosmas Silalahi, SH menjelaskan sidang perkara PS Store menghadirkan saksi dari Bea Cukai.

Dalam kesaksiannya, dikatakan JPU awal penggerebekan toko ponsel di Condet, Jakarta Timur berdasarkan rentetan penemuan hp tanpa kelengkapan di Surabaya, Jawa Timur.

"Kanwil Bea Cukai awalnya dari informan berdasarkan yang di Surabaya dan pengamatan di Condet barang dari Jimmy," ujar Indra, Senin (24/8).

Diketahui, Frenky duduk sebagai saksi dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta memaparkan permasalahan terbongkarnya kepabeanan dan menyeret sejumlah nama-nama dibidang bisnis handphone.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Tri Andita SH MH dengan didampingi I Wayan Sakanila, SH, MH dan Novian Saputra, SH, MHum.

Menurut Indra, selain petugas Bea Cukai pengelola toko PS Store juga dimintai keterangan dihadapan majelis hakim PN Jaktim. Putra Siregar duduk selaku Terdakwa kini berstatus sebagai tahanan kota.

"Petugas Bea Cukai Frenky. Pengelola freelance karyawan Lahata mengakui disetor ke Condet. Koordinator (saksi Lahata) dalam arti dia bertanggung jawab ke semua (toko)," ungkapnya.

Putra Siregar dalam dakwaannya melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lebih lanjut, penuntut umum mengatakan agenda pekan depan sejumlah saksi ahli akan didatangkan termasuk petugas Disperindag.

Disisi lain, Jimmy disebut-sebut dalam persidangan pemasok handphone ke PS Store dan kini tercatat sebagai DPO petugas. Menurut dia, didakwakan Jimmy tengah dalam pencarian petugas yang sebelumnya para saksi menjelaskan juga kenal dengan yang bersangkutan.

"Kalau kami lihat di dakwaan (Jimmy) memang masih dalam daftar pencarian orang inilah yang kami tidak bisa mengomentari. Tadi kan disampaikan sudah kenal dari mulai dari Condet di toko klien kami," terang Rizki Dirgantara, SH.

Perihal izin Rizki mengatakan, PS Store sejak tahun 2017 saat memulai bisnis handphone di bilangan Condet, Jakarta Timur. Dan kala itu, Jimmy kerap menawarkan berbagai jenis merk ponsel ke PS Store.

Secara tiba-tiba menurut dia, petugas Bea Cukai datang pada saat pesanan dari Jimmy turun ke toko. Lalu kemudian seluruh seluruh barang milik PS Store diperiksa petugas Bea Cukai.

"Seperti apa yang dikatakan disampaikan larise begitu barang datang pas Bea Cukai datang itu yang mungkin lengkap dipersidangan. Apakah kebetulan atau sebagainya kami tidak bisa mengomentari," jelas dia lagi.(bh/dd)


 
Berita Terkait Bea Cukai
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi
 
Kasus Penggerebekan HP Batangan, Bea Cukai Serta Saksi Karyawan PS Store di Hadirkan ke PN Jaktim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]