Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hakim
Kasus Pencurian Handphone, Basrief Tegaskan Tetap Diproses
Saturday 14 Sep 2013 02:58:15

Jaksa Agung RI, Basrief Arief.(Foto : BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung, Basrief Arif mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memproses Jaksa berinisial D dari Probolinggo yang diduga klepto, hingga dengan sengaja handphone milik orang lain berpindah kepadanya.

"Hingga kini masih dalam pemeriksaan dari bidang pengawasan. Soal sanksi, kita menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/9).

Menurut Basrief, bahwa pemberian sanksi ringan, sedang dan berat, pihaknya masih harus melihat sampai sejauhmana perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa D. "Nanti gradualnya kita lihat, sampai dimana perbuatannya lalu kita tentukan jenis sanksinya."

Terkait proses pidana, Basrief menyerahkan kepada pihak berwajib, Kejagung dalam hal ini hanya akan memberikan sanksi. "Lalu Proses pidana bukan kewenangan kita, tapi kalau memang itu ada silakan dilanjutkan. Tapi kita dalam sisi etika dan profesi kita memiliki sanksi ringan hingga berat," ujar Basrief.

Saat ditanya, apakah kejaksaan mengintervensi proses pemeriksaan, pidana kepada jaksa D, Basrief menegaskan tidak boleh ada intervensi.

"Tidak, siapapun tidak ada urusan di sana," ungkapnya. Sementara di tempat terpisah Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan Mahfud Manan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara terhadap jaksa D, diakui Jaksa D, dirinya tidak ada maksud untuk mengambil barang tersebut. Pasalnya menurut pengakuannya barang itu mirip barang rekannya HP Samsung Galaxi.

"Hasil pemeriksaan sementara kemarin yang sudah diperiksa dia mengaku tidak ada maksud ambil untuk mencuri. Memang HP samsung galaxi yang hilang itu mirip dengan HP rekannya kemarin itu. Lalu HP pegawai MK itu pas kebetulan diatas map berkas mereka (Jaksa D), itu aja dulu sementara," tambah Mahfud.

Seperti diketahui oknum Jaksa tersebut diduga mencuri telepon genggam milik Widiana, seorang karyawan bagian pendaftaran di MK pada saat karyawan tersebut lengah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]