Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Sekretaris Bos XL, Hayriantira (Rian), Keluarga Yakin Pembunuh Tidak Sendirian
Friday 11 Sep 2015 11:51:35

Nampak tim Kuasa Hukum, R Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara beserta Darman menemani Rukmila, ibu kandung dari Almarhumah Hayriantira, (Rian) saat jumpa pers, Jakarta Pusat pada, Kamis (10/9).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peristiwa pembunuhan Hayriantira, (37) atau Rian sekretaris Presdir PT XL Axiata, hingga kini masih menyisakan pertanyaan. Kini pihak keluarga meyakini pembunuhan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang Andi Wahyudi, (38) atau AW. Bukti keterlibatan orang lain itu bisa dilihat dari adanya beredar pesan pendek (SMS) dengan nomor korban. Padahal korban sudah meninggal semenjak 31 Oktober 2014 lalu, berdasarkan keterangan dari pihak tim Polres Garut yang menemukan jenazah korban di salah satu kamar hotel Cipaganti di Garut, Jawa Barat. Hal ini dinyatakan oleh Rivai Kusumanegara dan R Dwiyanto Prihartono selaku tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Hayriantira, (Rian).

"Sejak bulan oktober almarhumah tidak ada komunikasi dengan pihak keluarga, dan baru akhirnya mulai terkuak 14 april 2015. Dimana baru bisa menemukan mobil almarhumah yang diparkirkan di rumah tersangka (AW)," ujar Rivai Kusumanegara, mendampingi Rukmila, ibu kandung dari Almarhumah Hayriantira, (Rian) saat jumpa pers di Oasis Heritage Restaurant, Jl Raden Saleh Raya No 47 Jakarta Pusat Kamis (10/9).

"Yang menjadi pertanyaan sekarang, benarkah "Rian" dihabisi oleh pembunuh tunggal ?," tanya R Dwiyanto Prihartono, selaku tim kuasa hukum keluarga Rian.

Karena masih memiliki sejumlah misteri dan kejanggalan. Berikut ini kronologis dari pihak tim kuasa hukum "Rian" menjelaskan:

Ibu dari korban (almarhumah) berdomisili di brebes, tujuan datang kemari untuk jumpa pers dengan tujuan mengungkapkan kebenaran dan fakta sesuai alat bukti, bukan berdasarkan asumsi-asumsi.

Seperti diketahui, "Tanggal 5 Agustus 2015 pengakuan tersangka diperoleh setelah komunikasi dengan pelaku (AW) secara 4 mata menggunakan hati, akhirnya tersangka mengakui," tambah R Dwiyanto Prihartono.

Semua teman dan saudara dihubungi, karena semenjak Oktober tahun 2014 tidak bisa dihubungi. Namun, baru 14 April 2015 berhasil temukan mobil almarhumah ada di rumah teman korban yang sekarang tersangka.

Sebelum April, Ibunda korban "Rian" bertemu tersangka, dan mengaku sudah lama tidak ketemu korban, setelah ditemukan mobil, penyidik tidak langsung lakukan "lidik", baru Agustus terdakwa mengakui. Itupun berkat upaya gigih ibu, karena penyidik tidak mampu ungkap.

Alhasil, pada 5 Agustus 2015 ibunda korban komunikasi dengan terdakwa empat mata, ia mengaku bunuh korban dan ditinggalkan di sebuah hotel di Garut. Kegigihan dan kesabaran ibu ini layak menjadi hero.

Untuk pemalsuan itupun disidik Polda Metro, dan kasus pembunuhan di Polres Garut sejauh ini. Akhirnya semua perkara ini dilimpahkan ke Polres Garut. Berkasnya diterangkan dalam SP2HP yang tertuang pada tanggal 3 September 2015 B/4794/IX/2015/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan rujukan laporan pencarian orang hilang tertanggal 14 april 2015, perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan tertanggal 5 juni, dan perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan (nomor Laporan Polisi terlampir).

Kemudian selanjutnya, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Rian sudah cerai dan hak anak ada di almarhumah. Para kuasa hukumpun menyampaikan banyak SMS teror kepadanya masuk setelah Rian, dan tidak tahu siapa orangnya. Hp almurham itu dibuat hidup dan sampaikan pesan-pesan. Ini yang sangat menarik pesannya, dan tunjukan ini tidak sesederhana dan tunggal. Ini bukan pembunuhan spontanitas, karena kenapa 3 kali ganti plat kendaraan roda empat (mobil) : plat sebenarnya, inden deler, dan plat yang dpalsukan. Ditambah lagi, setelah itu ada rentetan penggelapan rumah, yang hingga saat ini sertifikat rumah asli yang belum ketemu.

Lalu ada lagi SMS, setelah Rian meninggal, 30 september 2015 almarhum meninggal, tapi HP masih dinyalakan dan aktif berkomunikasi sama keluarga, hingga bulan april seolah masih hidup. Di WA, almarhm seolah-olah komunikas. Yang pada tanggal 14 Nov 2014: "Hello hello aku baik-baik saja, Ri sudah nikah lagi dengan Alex di gereja"

Ini untuk kecewakan pihak keluarga, karena pindah keyakinan, tinggalkan anak-anak. Merupakan implikasi sebagai seorang wali. Ini membuat pihak keluarga agar tidak mencari, tapi ibunya tetap mencari.

SMS tidak tahu siapa yang kirim, karena barang-barang almarhum dibuang di terminal Garut. Tapi ga sinkron dengan SMS dan pesan-pesan yang nyambung dengan diri Rian.

"Kami sedang teliti 5 dus barang pribadi Rian dari kantornya, dan Kami ingin pihak keluarga diperiksa, agar kasus ini terungkap. Terlebih, karena ada bukti-bukti untuk ditelusuri lebih lanjut," jelas Kuasa Hukum saat jumpa pers, Kamis (10/9).

"Mengenai pasal 340 KUHP, terkait dengan plat nomor, perencanaan, dan pihak Polda terbukti. Terlalu banyak petunjuk yang kita dapatkan. Dimana pembunuhan ini bukan pembunuhan pelaku tunggal atau tidak ?" tutupnya, yang berharap Polres Garut melanjutkan agar perkara menjadi semakin terang dan dapat menyuguhkan keadilan bagi korban dan keluarga.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]