Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Teindikasi Onslag
2019-12-20 16:44:17

Suasana Persidangan lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy di PN Jakarta Pusat.(Foto : Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, pada Kamis (19/12).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Disbeneri Sinaga ini, agenda sidangnya masih mendengarkan keterangan saksi Herman Wijaya.

Didepan persidanga Herman menyatakan bahwa tugasnya di CV Prima Ekspres sebagai kurir mengantarkan surat dan dokumen.

"Tugas saya sebagai massenger (kurir), untuk mengantarkan dokumen dari Pak Rudy untuk diserahkan kepada pihak bank," ujarnya.

Selanjutnya ketua majelis hakim bertanya lagi kepada Herman mengenai surat apa saja yang dipalsukan, dan menurut Herman dirinya tidak tau. "Kurang tau saya Pak Hakim surat apa yang dipalsukan," ucapnya.

Kemudian majelis hakim mencecar Herman dengan pertanyaan apakah pernah dirinya diperintahkan oleh istri terdakwa Rudy?

"Saya diperintahkan oleh Ibu Sandra untuk mengambil surat dari Rudy atau pihak Bank. Tugas saya tergantung dari arahan yang diberikan Ibu Sandra Pak," .

Dalam persidangan terungkap bahwa Herman dan Sandra Setiawan merupakan karyawan dari Linda, istri terdakwa yang juga pemilik perusahaan di PT Best Kargo. Namun di CV Prima Ekspres, Sandra hanya diperbantukan untuk mengisi jabatan sebagai akutansi.

Antara PT Best Kargo dengan CV Prima Ekspres masih satu atap namun berbeda bidang pekerjaan. "Perusahaan Best Kargo dengan CV Prima Ekspres masih satu atap dan ruangan," tegas Herman meyakinkan ketua majelis.

Herman juga mengakui pernah mengambil dokumen dari CV Prima Ekspres atas perintah Sandra.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso juga turut menggali informasi dari Herman terkait dokumen yang pernah diantar oleh Herman kepada Jong Andrew.

"Saya pernah antar surat ke Pak Andrew tapi tidak tau apa isinya," papar Herman.

Indikasi Onslag

Usai persidangan selaku pelapor Jong Andrew menyatakan pada pewarta bahwa pihaknya menduga kasus pemalsuan tanda tangan ini akan onslag, karena mengarah kepada kasus perdata.

Pasalnya hingga kini sejumlah saksi yang diperiksa dan dihadirkan di persidangan hanya menjelaskan aliran dana, tanpa mengungkap siapa yang membuat tanda tangan palsu tersebut.

Karena menurut Jong, di dalam dakwaan Jaksa, jelas menyebutkan bahwa adanya pemalsuan tersebut.

"Indikasi saya akan diperdatakan kasus ini. Sebab semua saksi yang dihadirkan hanya ditanya mengeanai aliran dana perusahaan. Tanpa mengulas siapa yang membuat tanda tangan palsu," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]