Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Pemalsuan
Kasus Pemalsuan Surat MK Tuntas Pekan Depan
Thursday 08 Sep 2011 23:53:54

Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian berupaya menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, penanganan kasus untuk tersangka yang sudah masuk tahap penyidikan dan ditargetkan selesai pekan depan.

"Kami usahakan untuk segera menyelesaikan sekarang yang sedang dalam penyidikan. Mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (8/9) .

Namun, saat Tanya wartawan mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru pada pekan depan, Timur malah enggan menjawab. Ia beralasan pihaknya masih terus berusaha menyelesaikan penyidikan yang sudah berjalan. "Kami lihat perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan," selorohnya meninggalkan awak media.

Sedangkan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, pihaknya sudah mulai membahas dan menindaklanjuti laporan Zainal tentang kejanggalan proses penetapannya sebagai tersangka. "Sudah dibahas Satgas. Kebetulan saya tidak di tempat dan belum mendapat laporannya," kata Kuntoro.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK itu. Namun, hingga kini kepolisian malah belum menangkap aktor intelektual dari kasus tersebut sebagai tersangka. Mereka masih berkeliaran bebas.

Panggil KPU Lagi
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR berencana memanggil para anggota KPU untuk mengonfirmasi beberapa pengaduan mafia pemilu. Hal itu merupakan salah satu poin keputusan yang tercetus dalam rapat internal komisi II DPR yang melaksanakan panja tersebut. "Ada 21 kasus pengaduan yang akan diproses lebih lanjut," kata anggota Panja Abdul Malik Harmain.

Menurut dia, Panja juga berencana untuk memanggil Rara dan Bambang untuk dimintai keterangan dalam kasus surat palsu MK. Rara adalah mantan pegawai MK sekaligus cucu keponakan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Rara juga sempat menjalin hubungan khusus dengan Masyhuri Hasan selama bekerja di lembaga tersebut. Sedangkan Bambang adalah saudara Dewie Yasin Limpo.

"Rara berperan mengatur pertemuan antara MH (Masyhuri Hasan), DYL (Dewie Yasin Limpo) dan beberapa orang pada 8 Agustus 2009. Kami menyakini bahwa dia tahu tentang pertemuan itu. Bambang dipanggil untuk meminta penjelasan seputar peran dia, terutama komunikasi dia dengan MH pada 15 Agustus 2009 yang meminta surat segera di faks ke KPU," jelas anggota FPKB DPR itu.

Dalam masa sidang ini, ungkapnya, Panja akan membuat kesimpulan setelah memanggil KPU, Rara dan Bambang. Kesimpulan itu berbentuk rekomendasi ke polisi, MK dan KPU. Rekomendasi harus menyebut nama-nama yang diduga punya peran penting dalam kasus ini.

"Terutama peran yang dimainkan masing-masing. Rekomendasi itu bisa ditindaklanjuti secara pidana atau administratif. Panja kemungkinan juga akan mengundang polisi untuk melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus itu,” tandasnya. (mic/rob/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan
 
Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
 
Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
 
Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
 
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
 
Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]