Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Samarinda
Kasus PT HJP Masih Kasasi, Aset Barang Bukti Sudah Dipindahkan
Monday 26 May 2014 14:03:27

Persoalan PT HJP Masih Dalam Kasasi Aset Barang Bukti Sudah Dipindahkan
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menangani sengketa buruh eks karyawan PT. HJP, pasalnya sengketanya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) namun aset perusahan tersebut telah dipindahkan ke tempat lain dengan pengawalan Kepolisian.

Namun objek sengketa yang berada dilingkungan PT. Harimast Jaya Plywood (HJP) diangkut dari lokasi dengan pengamanan Kepolisian, belakangan diketahui sebagian barang yang merupakan aset perusahan diantaranya dilaporkan hilang, sebut Sayid Mahmud selaku Kuasa Hukum HJP.

"Saya kebingungan, pasalnya saat dilakukan pemindahan objek sengketa berupa material perusahaan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, untuk memastikan saya langsung mengirimkan
dua surat yang ditujukan ke Kapolres dengan tembusan berbagai lembaga hukum lain termasuk KPK," ujar Sayid Mahmud sambil menunjukan kedua suratnya kepada BeritaHUKUM.com.

Sayid Mahmud, juga mengatakan kedua surat itu sengaja dikirimkan ke Kapolresta dan kabag Ops serta Kasat reskrim. Alasannya sejak pemindahan hingga pengangkutan objek sengketa dari lingkungan HJP yang dimulai malam hari hingga pagi hari mendapat pengawalan dua oknum polisi berbaju seragam. Keduanya mengaku mendapat perintah dari Kapolresta, terang Sayid Mahmud.

"Saya sengaja mengirimkan surat ke Kapolresta lantaran saat pemindahan dilakukan dua oknum polisi berbaju dinas mengawal sejak pemindahan hingga pengangkutannya," terang Sayid Mahmud.

Dalam surat tertanggal 24 Mei 2014 itu, Sayid mempertanyakan alasan Kapolresta memindahkan objek sengketa yang masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung. Padahal menurut Sayid Mahmud sesuai peraturan yang ada, barang bukti yang masih dalam sengketa tidak dibenarkan dipindahkan," jelas Sayid Mahmud.

Selain itu, Sayid Mahmud juga menambahkan bahwa objek barang yang berada dilingkungan perusahaan tidak seluruhnya milik HJP sebab sebagian diantaranya milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam objek yang disengketakan.

"Yang musti dipahami bahwa tidak semua objek barang yang berada dilingkungan perusahaan menjadi milik HJP sebab sebagian diantaranya milik pihak ke tiga dan itu tidak termasuk dalam objek
yang kini disengketakan," tegas Sayid Mahmud.

Sayid Mahmud juga mengharapkan kepada Kapolresta Samarinda untuk secepatnya memberikan klarifikasi alasan pemindahan barang-barang tersebut, dengan tujuannya untuk menghindari
munculnya sengketa baru, pungkas Sayid Mahmud.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]