Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus PT Chevron US$ 270 Juta, Alexiat Tirtawidjaja Mangkir
Saturday 29 Jun 2013 13:58:26

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi bioremediasi bekas tambang PT Chevron perkaranya masih terus bergulir. Hingga jelang sore kemarin, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu kedatangan ART (Mantan GM. Sumatera Light North Operation PT.Chevron Pasific Indonesia) yang telah diagendakan pemanggilannya, namun tak kunjung datang.

"Iya, yang bersangkutan belum dapat hadir memenuhi panggilan tim Penyidik sebagaimana surat dari Penasehat Hukum tersangka yang ditandatangani oleh Mark H Tuohey (Kantor Brown Rudnick LLP)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, semalam, Jumat (28/6) di Jakarta.

Perlu diketahui kasus ini mengemuka karena adanya laporan masyarakat, dimana proyek bioremediasi yang dikerjakan BP Migas yang bermitra dengan PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan PT Sumigita Jaya (PT SJ) ini bermasalah.

Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Namun, biaya bioremediasi tetap diajukan ke BP Migas. Akibatnya negara merugi senilai 23,361 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai 270 juta dolar AS.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS) diperiksa, dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang merugikan negara, mereka yaitu Wasito (Kasubdin Konsolidasi dan Monitoring Ladger BP Migas), Budi Agustyono Sugiharto (Kepala Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi BP Migas) dan Nono Gunarso (Kepala Divisi Akuntansi BP Migas).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menahan para tersangka di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, yaitu Manager Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri - Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia, Herlan, Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation dan Bachtiar Abdul Fatah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]