Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mudik
Kasus Memilukan Brexit Jangan Sampai Terulang
2017-06-17 06:10:36

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/6).(Foto: Istimewa)
JAWA TENGAH, Berita HUKUM - Peristiwa memilukan yang terjadi pada pelaksanaan mudik tahun 2016 masih terbayang jelas dalam ingatan. Kejadian di Pinto Tol Brebes Timur (Brexit) telah sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Untuk itu Komisi V DPR RI melakukan tinjauan langsung ke lapangan guna memastikan segala persiapan yang telah dilakukan oleh beberapa stakeholder terkait persiapan arus mudik tahun 2017.

"Peninjauan kami ini dengan melibatkan semua stakeholder. Hal itu dalam rangka pelaksanaan mudik Lebaran 2017. Kami berharap apa yang dialami pada tahun 2016 lalu tidak terulang kembali, apalagi sampai memakan korban jiwa," ucap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/6).

Michael mengatakan, ada solusi yang telah dilakukan guna mengurai kemacetan yang mungkin terjadi, baik di Gerbang Tol Brebes Timur maupun di Pejagan. Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu kemacetan parah terjadi di pintu Tol Brebes Timur sepanjang 15 km, sedangkan di Pejagan mencapai 41 km.

"Salah satu solusinya yaitu dengan melalui jalur fungsional yang merupakan jalan alternatif, sehingga masyarakat tidak akan menumpuk pada satu alternatif jalan saja, tetapi ada alternatif lainnya," ujarnya.

Ia juga menyatakan, setelah dilakukan uji coba perjalanan, ternyata jalur fungsional tersebut dapat memberikan solusi bagi para pemudik di tahun 2017.

"Meskipun masih banyak kekurangan, seperti masalah penerangan dan rambu-rambu jalan, tetapi pihak Kementerian Perhubungan beserta Korlantas akan membantu memberikan arahan. Memang jalur ini belum permanen, sehingga daya tempuh kecepatan kilometernya pun masih 40 km per jam," jelasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]