Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus MPLIK
Kasus MPLIK, Tidak Sekedar Menghukum Orang, Tapi Pengembalian Aset yang Dikorupsi
Friday 11 Oct 2013 19:45:20

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan melakukan pemanggilan Saksi, guna menjerat tersangka lain sesuai hasil penyidikan.

"Masih, tetap jalan. Kalau soal tersangka baru, kita lihat hasil penyidikan seperti apa," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (11/10) di teras gedung Jampidum komplek Kejaksaan Agung RI.

Basrief menambahkan bahwa menyangkut pengembalian keuangan negara tetap akan diusahakan, karena hal tersebut adalah tujuan dan bukan sekedar menghukum para pelaku.

"Terkait pengembalian keuangan negara tentu itu menjadi suatu tujuan kita juga. Jadi tidak sekedar menghukum orang, tapi aset-aset yang dikorupsi itu harus kita usahakan untuk mengembalikan kerugian negara, jadi posisi itu harus kita lakukan," terang Basrief.

Sebagaimana diketahui, Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, oleh Kejagung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun.

MPLIK ini asalnya berdasarkan peraturan Menkominfo No 48/PER/M KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.

Namun sejauh ini penyidik Kejagung, masih belum bisa menghadirkan beberapa saksi terkait kasus ini.

"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, hingga pukul 15.00 WIB kedua saksi, yaitu Ir. Joni Santoso,MM dan Anugerah Bomas Jantha, dari pihak Swasta belum hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (8/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Kemudian masih dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan MPLIK ini, "Hingga pukul 15.30 Saksi Asep Fahruroji dan Mahmudin, Swasta juga belum hadir memenuhi panggilan penyidik," jelas Untung, Rabu (2/10) kepada Wartawan di Jakarta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus MPLIK
 
2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
 
Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
 
7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]