Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus MPLIK
Kasus MPLIK, Jampidsus: Kemungkinan Saja Bisa Berkembang
Thursday 18 Jul 2013 21:46:20

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA - Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Andhi Nirwanto mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun anggaran 2010-2012 senilai Rp 3 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Baru kemarin dua tersangka kita tetapkan, kemungkinan saja bisa berkembang," katanya saat ditemui dalam acara Buka bersama di Kejaksaan Agung , Jakarta , Kamis (18/7), Pukul 19.00 WIB.

Saat ditanyakan apakah pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring untuk dimeintai keterangan, bahwa prinsipnya secara umum yang mempuyai informasi (MPLIK) akan dimintai keterangan.

"Sebagai warga negarakan harus, tapi kita kan belum sampai sejauh itu, nanti dilihatlah hasil penyidikannya," ujar Andhi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring menyatakan siap hadir bila memang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait Kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

"Siap saja (dimintai keterangan)," singkatnya saat ditemui di acara buka bersama di kediamanya, Komplek Widya Candra, Jakarta, Senin (15/7) lalu.

Diketahui Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Dua tersangka tersebut yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI), Santoso.

"Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan MPLIK berdasarkan Surat Printah Penyidikan Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (15/7).(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus MPLIK
 
2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
 
Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
 
7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]