Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
TNI
Kasus Laka Nagreg Menewaskan Sejoli Diproses, 3 Oknum TNI AD Dikenakan Pasal Berlapis
2021-12-25 16:22:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat (TNI AD) serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan terhadap 3 oknum TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas terhadap 2 orang warga Salsabila (14) berinisial S dan Handi Harisaputra (18) berinisial HS di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jum'at (24/12).

Prantara menjelaskan 3 oknum TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri inisial P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Dan Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, serta Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Dijelaskan Prantara, Kolonel Inf P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Yang kedua, lanjut Prantara, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang. Kemudian, Kopral Dua A tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Terkait insiden itu, ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 oknum TNI AD.

Adapun peraturan perundangan yang dikenakan, antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Ketiga oknum TNI AD itu juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," terang Prantara.

Seperti dikabarkan, pria dan wanita berinisial S dan HS menjadi korban kecelakaan di Nagreg. Kemudian kedua korban ditemukan tewas oleh pihak kepolisian di dua titik berbeda disekitar Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan, kasus tersebut dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.

Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.

"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, di Polda Jabar, Jum'at (24/12) dikutip Tribunnews.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]