Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Kasus Laboratorium IPA di Kemenag, IBM Diperiksa Penyidik
Friday 23 Aug 2013 06:02:32

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Delapan orang Jaksa Penyidik yang tergabung dalam Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat maupun laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), di Kementerian Agama RI.

"Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi laboratoriun IPA MTs dan MA, pada pukul 09:30 WIB diperiksa tersangka IBM JM, tim teknis pengadaan alat Laboratorium IPA MTs dan MA," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (22/8).

Kasus ini bermula karena proyek ini penuh dusta dan pengadaan yang abal-abal. Adapun tim penyidik dalam menuntaskan kasus dalam dunia pendidikan ini berjumlah 8 Jaksa Penyidik, yang dikoordinatori oleh Jaksa Penyidik Manumpak Pane serta diKetuai oleh Jaksa Penyidik Murtanto.

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai peranan tersangka dalam melaksanakan pembuatan spesifikai untuk laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)," ujar Untung.

Sebagaimana diketahui, bahwa pengadaan alat Laboratorium IPA MTs Tahun 2010 nilainya Rp 27.500.000.000, dan Laboratorium IPA MA nilainya kegiatan Rp. 44.000.000.000, dimana dananya bersumber dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam Tahun 2010.

Selain itu dijelaskan Untung, bahwa dalam kasus ini juga, dari pukul 10:00 WIB, Rabu (21/8) kemarin, diperiksa 2 Saksi yang pada pokoknya terkait peran saksi dalam mengawasi proyek diinstansi pemerintah, diperiksa Mindo R Manulang. Dan terkait peran mencari proyek-proyek di setiap instansi yang salah satunya Lab MTs dan MA di Kemenag, diperiksa Bayu Wijokongko.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]