Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Kasus Lab IPA Rp 71,5 Miliar, 4 Kepala Sekolah Dipanggil Penyidik
Wednesday 19 Jun 2013 13:23:40

Ilustrasi, Gedung Kementerian Agama Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini kembali melakukan pemeriksaan terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laboratorium IPA MTs dan MA, di Kementerian Agama RI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan hari ini ada pemanggilan guna pemeriksaan dalam proses penyidikan mengumpulkan keterangan dan bukti.

"Empat orang saksi dipanggil hari ini, yaitu Siti Maziyah, Kepala Sekolah MTs Tanwirul Qulub, Jakarta Selatan, Masri Marony, Kepala Sekolah MTs Cempaka Sari, Jakarta Pusat, Sinta, Kepala Sekolah MA Ihya Ulumuddin, Banyuwangi dan Drs.H.Muslikh, Kepala Sekolah MA Salafiyah, Pekalongan," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (19/6) di Gedung Kejagung.

Seperti diketahui proyek pengadaan alat maupun laboratorium MTs alokasi dananya sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar, namun dugaan kuat, proyek yang diperuntukkan dalam meningkatkan mutu pendidikan ini malah diselewengkan.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka, 3 orang tersangka yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013, yaitu Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa.

Sedangkan 5 orang tersangka sebelumnya yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Selasa (18/6) kemarin, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, Pipin Indrawati, Direktur PT.Darma Agung Elektrindo. "Pada pokoknya saksi diperiks mengenai PT saksi selaku subkontraktor dari PT.ID Logistik yang melaksanakan kegiatan pengiriman perangkat Laboratorium IPA ke sekolah MTs dan MA," ujar Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]