Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Kasus Lab IPA MTs dan MA, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Tuesday 03 Dec 2013 19:28:09

Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang dari 8 tersangka dalam kasus yang semestinya mampu menaikkan mutu pendidikan jika anggaran tidak diselewengkan, telah dijebloskan ke penjara, karena berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap.

Kabar ini sesuai penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi yang mengatakan, dua berkas tersangka perkara korupsi pengadaan alat labolatorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) telah lengkap alias P21

"Tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas dua tersangka perkara korupsi pengadaan alat labolatorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) telah lengkap alias P21. Kejaksaan Agung segera melimpahkan tahap dua berkas kedua tersangka," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (3/12) di Kejagung.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemententerian Agama (Kemenag), Firdaus Basuni (FB), dan berkas milik Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad (AA)," ujar Untung.

Dijelaskan Untung bahwa kelengkapan berkas kedua tersangka diputuskan pada Senin (2/12) kemarin dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]