Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BRI
Kasus Kredit 19 Juta Dollar BRI, Kejagung Terus Lakukan Pemanggilan Saksi
Thursday 06 Jun 2013 03:05:48

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan di Pers Room Kejagung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (PT BRI Persero) kepada PT First Internasional Gloves (PT FIG) melakukan pemanggilan seorang Saksi.

"Ya, benar bahwa tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, yaitu Sulistyawati selaku Direktur PT. Hasta Mulya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (5/6) di Pers Room Kejagung.

Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi pada Selasa (4/6) kemarin. Kedua saksi tersebut yaitu Ken Pangestu, Direktur PT.Gunung Garuda dan Endang Rasyid Direktur Utama PT.Gunung Garuda, namun hingga pukul 15:30 WIB, keduanya belum hadir memenuhi panggilan Penyidik, sehingga akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Selain itu dalam kasus yang merugikan negara sebesar 19 juta dollar atau tepatnya US$ 19.170.329,02, tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan 3 orang Saksi yang ketiganya adalah pejabat BRI, Selasa (28/5).

Mereka yaitu, Kuswardono, Kepala Cabang BRI Putri Hijau Medan, Adilfet Sianturi, Asisten Manajer Operasional BRI cabang Putri Hijau Medan dan Juni Hutahuruk, Supervisor Administrasi Kredit kantor cabang Putri Hijau Medan.

Namun ketiga saksi ini pun mangkir dari panggilan Peyidik Kejagung, sehingga tetap akan dijadwalkan dipanggil untuk dilakukan pemeriksan. "Ketiga saksi ditunggu penyidik hingga pukul 15:30 WIB, namun belum hadir memenuhi panggilan dan tetap akan dijadwalkan kembali," terang Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]