Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kemenag
Kasus Korupsi Rp 71,5 Miliar, Kejaksaan Periksa 10 Orang Saksi
Friday 15 Mar 2013 01:03:32

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010.

“Hari ini tim Penyidik Kejaksaan Agung, mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi, yaitu, Rahmat Slamat selaku Karyawan CV Pudak, Elisnawaty Direktur PT Marel Mandiri, M. Irvansyah dan Oktarina Furi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada para Wartawan, Kamis (14/3).

Dijelaskan Untung, saksi Rahmat Slamat dan Elisnawaty hadir memenuhi panggilan Penyidik, pukul 10.00 WIB dan pada pokoknya pemeriksaan keduanya adalah tentang kronologis kegiatan CV Pudak selaku perusahaan distributor bagi pengadaan alat-alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010, dan keberadaan PT Marvel Mandiri yang dipinjam perusahaannya oleh PT Nuratindo Bangun Perkasa untuk ikut dalam kegiatan lelang pengadaan tersebut.

Sedangkan saksi M Irvansyah dan Oktarina Furi hingga pukul 13.00 belum memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik, sama seperti Saksi Juanda dan Dorma Simamora yang kemarin ditunggu penyidik namun hingga pukul 15.00 WIB belum juga datang.

Sebelumnya Tim Penyidik, Rabu kemarin (13/3) telah memanggil 6 orang saksi, masing-masing Direktur PT Cahaya Sakti Investindo Sukses, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Sean Hulbert Jaya, Dorma Simamora, Pemilik Perusahaan PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, Direktur Borisdo Jaya, Djora Damanik, Santi Meryanti Staf PT Nuratindo, dan Arianto Untung Staf Investindo Sukses.

Sebagaimana diketahui pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010 total nilainya sebesar Rp 71,5 miliar, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka yaitu AS Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, IBMJM Konsultan IT Kementerian Agama, FB Dosen, RR PNS Kementerian Agama RI, AM Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, AA Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, ZA Direktur CV Pudac, MPC Staf Nuratindo Bangun Perkasa.(bhc/mdb)




 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]