Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Kasus Korupsi Lab di Kemenag RI, 28 Orang Dipanggil Penyidik Kejaksaan
Wednesday 24 Jul 2013 22:19:26

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat maupun laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), di Kementerian Agama RI.

"Dugaan tindak pidana korupsi laboratoriun IPA MTs dan MA, hari ini dipanggil 28 orang saksi kepala MA yang terdapat di Grobogan, Kudus, Jepara dan Demak yang dilaksanakan di Kejari (Kejaksaan Negeri) dan semua saksi hadir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (24/7) di Jakarta.

"Namun karena tidak membawa dokumen maka 18 orang diperiksa tanggl 25 Juli 2013," imbuh Untung. Dan tambahkannya bahwa 10 orang lainnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya menyangkut mekanisme permohonan bantuan hingga mendapatkan alat laboratorium IPA MA Sunniyah Selo - Tawangharjo, MA Yatpi Godong, MA Miftahul Tullab - Krajan, MA Nurul Huda Tawangharjo, Ma matholiul falah jalil bonang.

"Termasuk MA Nahdlatul Syubbyan -Sayung, MA Tarbiyah Mubfadin - Gajah, MA Fathul Huda, MA Hidayatul Mubtadin. Masih ada 1 lagi, namun hingga berita dibuat masih menunggu konfirmasi dari penyidik," terang mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Sebelumnya, dalam kasus senilai Rp 71,5 miliar ini Tim Penyidik Kejagung kemarin dari pukul 10:00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinsial S, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag RI, yang pokoknya dijelaskan Untung, yakni mengenai ada atau tidaknya perubahan atas keterangan yang pernah tersangka berikan sebelumnya serta keinginan tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65 KUHAP).

"Adapun Saksi H. Opa Mustopa, PNS pada Setjen Kemenag RI hingga pukul 15.00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik, selain itu juga, 4 orang penyidik terhitung dari tgl 23 - 26 Juli 2013 melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berdomisili di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]