Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kasus Korupsi Bank BJB Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi
Tuesday 28 May 2013 14:29:07

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor T-Tower pada Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Benar, hari ini dua orang saksi sedang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Tower BJB, mereka yaitu Jaja Jarkasi dan H Sulaeman yang merupakan karyawan BJB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, Selasa (28/5).

Sebelumnya dalam perkara ini, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa 2 orang saksi, yaitu Betty Rahmawaty dan David Kurniawan yang keduanya merupakan karyawan BUMD Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan pada divisi umum Bank Pembangunan Jawa Barat dalam pemesanan/pembelian satuan unit ruang kantor di T-Tower di jalan Gatot Subroto Kav.93 Jakarta dari PT Comtadindo Lintasnusa Perkasa yang bermasalah atau terjadi penyalahgunaan yang diduga kuat merugikan negara miliaran rupiah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
• Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
• Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
• Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
• 5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]