Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Kasus Kemenag Rp 71,5 Miliar, Tersangka Firdaus Basuni Dipanggil Penyidik
Monday 10 Jun 2013 20:51:28

Ilustrasi, Gedung Kementerian Agama Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka DR. Firdaus Basuni, Direktur Pendidikan Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Laboratorium IPA Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)Kemenag.

"Benar, dari pukul 9 WIB tersangka DR Firdaus Basuni diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya, yang pada pokoknya terkait dgn pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan Lab IPA MA dan MTs yang diduga tidak sesuai prosedur," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di gedung Kejagung, Senin (10/6).

Menurut Untung, tersangka memiliki kedudukan yang strategis dalam kasus ini. "Karena kedudukan yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" imbuh Untung.

Kasus ini bermula tahun 2010, dimana anggaran yang semestinya untuk menambah mutu pendidikan bagi generasi muda ini malah menjadi ajang korupsi berjamaah, hingga merugikan negara Rp 71,5 miliar, sebagaimana nilai proyek untuk MTs sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]