Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
2021-11-03 22:04:01

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama Kabid Humas PMJ, Dishub DKI Jakarta dan Direktur Operasional Transjakarta saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kecelakaan dua bus Transjakarta yang terjadi di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021).

Kasus tersebut ditutup setelah kepolisian menetapkan J, sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan meninggal maka terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di kantor Gakkum Ditlantas PMJ, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (3/11)

Ia menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan banyak korban.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan tim ahli, tersangka J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.

"Jadi dia Kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Dimana serangan dimungkinkan yang bersangkutan nggak minum obat saraf. ditunjukan dari tes urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," terang Sambodo.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui insiden kecelakaan 2 bus Transjakarta di halte Cawang-Ciliwung mengakibatkan 2 korban meninggal dunia yakni J sopir bus Transjakarta dan seorang penumpang serta 31 penumpang mengalami luka-luka.(bh/amp)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]