Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
Tuesday 08 Oct 2013 15:05:16

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait dalam kasus PT Indosat dan Indosat IM2, dimana telah umum diketahui bahwa kasus menyangkut frekuensi ini telah merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun.

"Dugaan tindak pidana korupsi IM2, dari pukul 10:00 WIB diperiksa, Azlan, Sekretaris Korporat, untuk didengar keterangannya mewakili korporasi PT. IM2 sebagai Tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (7/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Selain didengar keterangannya, pemeriksaan Azlan, terkait penyidikan penggunaan jaringan frekuensi. "Pada pokoknya seputar masalah kerjasama PT.IM2 dengan PT.Indosat,Tbk, terkait penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G generasi ketiga milik PT.Indosat, Tbk," terang Untung.

Sejauh ini, kasus korporasi dengan nilai yang tidak sedikit ini sudah mencomot 5 tersangka. Mereka yaitu Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012, Indar Atmanto. Sedangka 2 tersangka lainnya adalah korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2.

Bermulanya kasus ini sejak tahun 2007, ketika Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Kemudian Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2.

IM2 yang tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi inilah yang menjadi kasus. Kejagung telah menemukan bukti kuat, dimana IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

Telah dijelaskan Untung berulang kali, bahwa IM2 tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Dengan demikian IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.

Namun penyidik Kejagung yang diketuai Fadil Zumhana masih belum bisa menghadirkan Menkominfo Tifatul Sembiring, yang sudah diinformasikan jauh hari sebelumnya akan dipanggil terkait kasus yang merugikan negara lebih dari 1 triliun rupiah ini.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]