Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Kasus Dana Hibah, Satgas Kejaksaan Meringkus 1 Orang DPO
Wednesday 31 Jul 2013 06:47:25

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan bernama Nurhadi Samad yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tadi malam pukul 21:30 WIB, DPO Nurhadi Samad sudah diamankan Satgas Kejaksaan. Tepatnya, DPO diamankan di jalan Plafon I nomor 7 Kayu Putih, Jakarta Timur," kata Untung kepada Wartawan, dini hari tadi, Rabu (31/7) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa lelaki berusia 37 tahun tersebut lahir pada tanggal 20 Januari 1976, dan merupakan seorang Wiraswasta yang beralamat di jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Posisi kasusnya adalah, bahwa Nurhadi Samad merupakan tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusda Bajiminasa," ujar Untung.

Lebih jelasnya, Untung menambahkan bahwa, dana tersebut berasal dari bantuan hibah Pemerintah kabupaten Bantaeng pada kegiatan penjualan produk teh Sosro Tahun Anggaran 2009 dan pengembangan kluster bisnis.

"Selain itu dalam kasus yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2009," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]