Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
CSR
Kasus Dana CSR, Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono Ditahan Kejaksaan
Thursday 22 Aug 2013 01:07:35

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, yaitu Prof. Edy Yuwono, Mp.D selaku Rektor Unsoed Purwokerto, Ir. Winarto Hadi, SU, Pemegang Kas dan Ir. Budi Rustomo, M.Rur.Phd, Koordinator Program.

"Ketiganya telah ditahan di Rutan Purwokerto selama 20 hari dari tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 9 September 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (21/8) malam kepada Wartawan via seluler.

Menurut Untung, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Pendapatan dari PT. Aneka Tambang (PT ANTAM Persero,Tbk) untuk program corporate social responsibillity dalam bentuk hibah terikat yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat, program Pengembangan Perikanan, Peternakan dan Pertanian Terpadu di Pantai Ketawang Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.154.239.945 dua milyar, seratus lima puluh empat juta, dua ratus tiga puluh sembilan ribu, sembilan ratus empat puluh lima rupiah, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Tengah tanggl 1 Agustus 2013.

Sebelumnya Satuan Tugas Kejagung pekan lalu berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro, atas nama terpidana Dr. Ir. Mochtar Setijohadi, MM. Jabatan mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004 - 2009, terkait kasus tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2006 dan 2007 yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 13.245.220.000,- (tiga belas milyar, dua ratus empat puluh lima juta, dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Penangkapan tersebut atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1481.K/Pid.Sus/2012 tanggl 9 April 2013, dengan amar putusan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Terpidana Dr. Ir. Mochtar Setijohadi, MM dibekuk Satgas Kejagung di D'Paragon guest house, Jl. Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.

Kemudian Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kefamenanu dibantu oleh tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali, pekan lalu juga berhasil menangkap terpidana Paulus Kefi alias Paulus di Daerah Lapangan Puputan Renon, jalan Raya Puputan, Denpasar-Bali, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung : 147PK/Pid/2010 tanggal 22 Pebruari 2011.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan secara berlanjut dan penadahan secara berlanjut.

Terpidana Paulus Kefi alias Paulus dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 30 juta Subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.

"Terpidana masuk sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 18 Juni 2011, dan sudah diberangkatkan dan di penjara di Kefamenanu," jelas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait CSR
 
Dana CSR BNI Bantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bangun Musholla
 
CSR Perlu Diatur Agar Tak Sekedar Bansos
 
Idealnya Minimal 5 Persen Kewajiban CSR Perusahaan
 
Massa Aksi Gempur PTPN I Aceh Tuntut Alokasi Dana CSR Tepat Sasaran
 
Memaknai CSR Sebagai Salah Satu Solusi Untuk Pengentasan Kemiskinan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]