Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemdikbudristek
Kasus Covid-19 Melonjak, Anggota DPR Minta Kemdikbudristek Segera Putuskan PJJ
2021-07-07 21:48:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akibat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tanah air terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta Kemdikbudristek serta pemerintah daerah untuk segera mengambil keputusan tentang metode pembelajaran pada pembukaan pendidikan tahun ajaran baru.

"Tahun ajaran baru sudah akan dimulai pada pertengahan Juli 2021. Artinya masih dalam suasana PPKM di Jawa dan Bali, maka harus ada kebijakan yang jelas dan pasti bagi sekolah agar mereka bisa fokus mempersiapkan diri. Menimbang situasi yang ada, maka keputusan memperpanjang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah bagi anak sekolah semestinya segera diambil, demi kemaslahatan kita bersama." tutur Ledia dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Rabu (7/7).

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, lonjakan kasus Covid-19 ini patut menjadi perhatian semua pihak. Apalagi sebagian besar kasus ditengarai akibat varian Covid-19 Delta, yang dinilai lebih ganas dan lebih cepat penyebarannya. Selain itu, dirinya memperhatikan jumlah kasus anak yang terkena Covid-19 semakin bertambah.

"Berdasarkan informasi yang diterima dari Satgas Penanganan Covid, ada lebih dari 260 ribu anak terpapar, sehingga kita harus sangat sigap membuat keputusan yang akan kita ambil terkait pembukaan tahun ajaran baru," ungkap Ledia

Ledia juga menerangkan, berdasarkan keterangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), indikator positivity rate pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah di bawah 5 persen, atau setidaknya di bawah 10 persen. Namun hingga saat ini, angka positivity rate Indonesia masih di kisaran 30 persen. Menurutnya, kondisi ini masih berbahaya jika ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Oleh karena itu, ia berharap Kemendikbudristek dan pemerintah daerah lebih cepat bertindak supaya sekolah, pendidik, tenaga kependidikan termasuk juga orangtua bisa segera fokus merencanakan program sekaligus metode pembelajaran mulai seperti sarana dan prasarana kegiatan ajar mengajar dan rencana pencapaian kurikulum.

Baginya, dengan melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 terkini, Indonesia masih perlu memperpanjang PJJ demi keselamatan, kesehatan dan kenyamanan anak didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orangtua.(ts/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemdikbudristek
 
Kasus Covid-19 Melonjak, Anggota DPR Minta Kemdikbudristek Segera Putuskan PJJ
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]