Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron dan Indosat, Jampidsus: Ada Alat Buktinya, Kita Lanjutkan
Tuesday 07 May 2013 08:58:32

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada 2 diantara kasus-kasus besar yang hingga saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu kasus Chevron dan Indosat.

Kasus PT Chevron berawal dari proyek bioremediasi (penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan/racun di lingkungan), fiktif atau tidak sesuai dengan yang sebagaimana mestinya.
merupakan

Berangkat dari persoalan ini, maka Kejagung dalam menjalankan Undang-Undang telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp 100 miliar. 5 orang adalah pihak dari PT Chevron yaitu, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rubiyanti dan Alexiat Tirtawidjaja.

2 tersangka lainnya dari perusahaan mitra, yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan.

Dalam kasus ini, kejaksaan menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, mereka dijerat pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Selain itu dalam kasus penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun, yang mulanya kasus ini atas laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin Denny AK yang melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat.

Kedua korporasi tersebut dikenai pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tersangka sementara ada 2 orang yaitu mantan Direktur Utama PT Indosat, Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama PT Indosat IM2.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada Wartawan mengatakan bahwa para tersangka atau korporasi mau surat-suratan kemana saja biarkan saja, tidak akan berpengaruh pada proses hukum atau penyidikan.

"Ga ngaruh itu, Ga ada pengaruhnya, pokoknya kita jalan terus dan dilihat ajalah di persidanga. Kan yang penting ada alat buktinya akan kita lanjutkan," kata Jampidsus Andhi semalam, Senin (6/5).

Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan. "Kita akan menangani korupsi sesuai
dengan putusan yang berlaku. Masalah ada beda pendapat atau tidak, saya pikir biarlah mereka berupaya sedemikian rupa. Tapi tolong dicatat, bahwa yang kami lakukan adalah menegakkan hukum, memberantas korupsi," terang Adi di teras gedung bundar Jampidsus semalam.

Ditambahkan Adi bahwa perlunya menghargai para penegak hukum yang sementara bekerja. "Jadi kita pertanyakan, tingkat kesadaran hukum mereka sampai dimana. Hargai dong, kami sedang menegakkan hukum. Dan kita bukan cari-cari alasan kok, ingat yang akan kami kerjakan adalah untuk menyelamatkan uang negara. Mungkin secara etika sudah tidak ada? Ini kan saya sedang menuju proses, jangan dipertanyakan lagi," jelas Adi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]