Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron, Alexiat Belum Masuk Daftar Buronan
Friday 10 May 2013 20:46:35

Jaksa Agung RI, Basrief Arief, Jumat (10/5) usai ibadah.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Basrief Arief.

"Kita sudah melihat hakim sudah selesai memberikan keputusan terhadap Chevron, saya apresiasi itu," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut Basrief, vonis lima tahun terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan vonis enam tahun terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, membuktikan bahwa ada tindak pidana dalam proyek bioremediasi tersebut.

Vonis terhadap dua kontraktor itu juga memperlihatkan, jaksa dalam dakwaannya tidak pernah main-main dan memaksakan agar kasus bergulir ke persidangan sebagaimana tudingan dari kubu PT CPI.

"Saya kira kita dalam pembuktian bisa melakukan pembuktian secara baik," ujar Basrief.

Ia juga menegaskan, akan segera melimpahkan berkas milik General Manager (GM) PT CPI Alexiat Tirtawidjaja dan berkas milik General Manager SLS (Sumatera Light South) CPI, Bachtiar Abdul Fatah ke pengadilan. Untuk menyusul terdakwa lain yang juga karyawan PT CPI yang kini tengah menunggu vonis yakni Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas, Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo.

"Persolananya sekarang bila dikaitkan dengan Bachtiar saya kira memang harus ditindak lanjuti, tahap duanya terus kita lanjutkan ke pengadilan, untuk Alexiat pun demikian," terang Basrief.

Seperti diketahui bahwa berkas Bachtiar telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, setelah sebelumnya hakim praperadilan PN Jaksel memutuskan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah.

Sementara terhadap Alexiat sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diperiksa karena berada di Amerika Serikat, dan Kejaksaan Agung belum memasukkan Alexiat ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau status buron. "Belum, belum sampai disitu," imbuh Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]