Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Kasus Century, KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom
Tuesday 08 Oct 2013 15:33:24

Miranda Swaray Goeltom (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat DPR- RI dan juga Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, kembali di pinjam (di Bon) dari rutan KPK untuk datang dalam pemeriksaan lanjutan yang sempat tertunda Minggu lalu, Miranda terlihat masuk pada pukul 11.50 WIB, Selasa (8/10) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaannya kali ini sebagai Saksi untuk Tersangka Budi Mulya, dalam kasus Bailout Bank Century.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa hari lalu Miranda mengaku belum sempat dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, yang menhamburkan uang negara mencapai Rp 6,7 triliun.

"Belum disempat ditanya apa-apa karena penyidiknya pergi. Jadi saya belum sempat diperiksa," terang Miranda saat itu (4/10).

Pemeriksaan terhadap, Miranda menambah panjang daftar mantan pejabat Bank Indonesia yang dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Budi Mulya dan ditetapkan menjadi tersangka ini.

Sebelumnya mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Deputi Muliaman Hadad dan Ilham Alamsyah, Agus Martowardjoyo diperiksa sebagai Saksi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]