Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Cek Pelawat
Kasus Cek Pelawat Pejabat Artha Graha Diperiksa KPK
Thursday 26 Apr 2012 23:28:46

Logo Bank Artha Graha (Foto: arthagraha.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Bank Artha Graha, untuk diperiksa terkait penyidikan kasus suap cek pelawat kepada Anggota DPR, untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Mereka-mereka yang dipanggil adalah Direktur Kepatuhan PT Artha Graha Witadinata Sumantri, Kadiv Treasury Bank Artha Graha Gregorius Suryo Wiarso, dan Cash Officer Bank artha Graha Tutur. KPK juga memeriksa Kasie Traveller Cek Bank Internasional Indonesia (BII) Krisna Pribadi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4).

Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember lalu, KPK memanggil pegawai bagian transfer dana Bank Artha Graha bernama Soedin dalam penyidikan Nunun Nurabetie. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus pemilihan deputi gubernur BI, cek pelawat 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dibagi-bagikan kepada para anggota DPR tersebut dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, yaitu PT First Mujur Plantation & Industry, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, terutama kelapa sawit.

Saat itu, PT First Mujur memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Di mana, tanah tersebut dibeli dengan berpatungan dengan seorang bernama Fery Yen.

Kemudian, diketahui bahwa Fery Yen mengurus pembelian dan dia juga yang minta dibayar dengan cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar yang nilainya masing-masing Rp 50 juta per lembar.

Cerita menjadi terputus sampai Fery Yen karena yang bersangkutan telah meninggal sejak 7 Januari 2007. Sehingga, belum diketahui bagaimana cek yang seharusnya berada di tangan Fery bisa sampai kepada Nunun. Dan kemudian diserahkan kepada anggota dewan Komisi IX waktu itu dengan tujuan memilih Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.(rmn/biz)


 
Berita Terkait Kasus Cek Pelawat
 
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
 
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
 
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
 
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]