Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BRI
Kasus 19 Juta Dollar, Usai 6 Tersangka, Kejaksaan Panggil 5 Saksi
Tuesday 18 Jun 2013 11:47:42

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini 5 orang saksi, yaitu Heru S, Direktur PT Fiesta Dinamika Consult, Ester, staf keuangan PT First International Gloves (PT FIG), Supeno S, Elly dan Suyatno, SE, Karyawan, PT. Shamrock Group, dipanggil Penyidik Kejaksaan.

"Saksi Heru S pemeriksaannya di Pidsus Kejaksaan Agung, dan empat orang saksi yaitu Ester, staf keuangan PT FIG, Supeno S, Elly dan Suyatno,SE, Karyawan, PT. Shamrock Group diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Selasa (18/6) di Jakarta.

Kasus yang merugikan negara kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika, bermula dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi, pembangunan sarung tangan di Pelaihari oleh PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), yang hingga kini penanganannya masih terus dikembangkan.

Sebelumnya pada pukul 10:00 WIB, kemarin (17/6), telah diperiksa saksi Ano Kurniadi, mantan Kepala Divisi Administrasi Kredit BRI, yang pada pokok pemeriksaannya terkait dengan pengumpulan data-data pemohon kredit, berikut analisa-analisa resiko kredit untuk kemudian diserahkan ke Komite kredit untuk membuat keputusan dari permohonan kredit yang diusulkan PT.FIG.

Adapun 6 orang tersangka dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tersangka Hansen, Direktur Utama PT FIG yang statusnya sudah menjadi terdakwa, kemudian tersangka R Basuki Wismantoro, Account Officer Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, Direktur PT FIG berinisial I, dan 3 karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]