Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HIV / AIDS
Kasihan, Bayi Pengidap HIV AIDS Ditelantarkan Orang Tuanya
Tuesday 04 Nov 2014 22:44:36

Bayi Pengidap HIV AIDS Ditelantarkan Orang Tuanya.(Foto: Istimewa)
Berita HUKUM - Beginilah jadinya orang tua yang positif mengidap HIV AIDS yang dengan tega membuang bayi laki-laki mereka yang juga telah tertular HIV AIDS.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum (RSU) dr Soetomo, Surabaya, dr Dodo Anando membenarkan bahwa bayi malang tersebut mengidap HIV AIDS. "Iya memang bayi ini positif mengidap HIV AIDS. Kemungkinan bayi ini tertular ibunya," kata dr Dodo kepada wartawan di Surabaya, Selasa (4/11).

Sebelumnya bayi tak berdosa ini sempat dirawat di UPT Pelayanan Asuhan Anak Balita Terlantar, Dinas Sosial, Sidoarjo, Jawa Timur, namun kemudian sudah dirawat di ruang Irna RSU dr Soetomo.

Pihak RSU yang menangani penyakit yang menakutkan ini, juga terus berupaya memperbaiki gizi bayi yang beratnya dibawah normal. "Gizinya kita perbaiki terus. Kita support stamina tubuhnya supaya kondisi fisik dan daya tahan tubuhnya bagus," ujar dr Dodo.(dtk/bhc/sya)


 
Berita Terkait HIV / AIDS
 
• Menginfeksi 30 Perempuan, WN Italia Positif HIV Divonis Penjara 24 Tahun
 
• Cegah Penularan HIV/Aids, Perkuat Pendidikan Agama
 
• KNPI DKI Jakarta Gelar Aksi Simpatik Memperingati Hari AIDS Sedunia
 
• Kasihan, Bayi Pengidap HIV AIDS Ditelantarkan Orang Tuanya
 
• Pengidap HIV/Aids di Gorontalo Bertambah 38 Penderita
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]