Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Gorontalo
Kasatreskrim Polres Boalemo Dilaporkan ke Polda Gorontalo
2016-04-01 18:40:58

Para penambang saat mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Boalemo, AKP Leonardo.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - 13 penambang asal Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Kamis (31/3), mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Boalemo, AKP Leonardo saat melakukan penertiban aktivitas penambang pada Selasa (29/3). Laporan para penambang langsung di terima Kasubag Yanduar Bidang Propam Polda Gorontalo, IPTU A. R Hamzah diruangannya.

Salah satu penambang, Rais Tolinggi warga Desa Tenilo Kecamatan saat memberikan keterangan menuturkan, sekitar jam 12 siang saat dirinya bersama rekan lainnya sedang melakukan aktifitas, secara tiba-tiba kasatreskrim bersama para anggotanya langsung melakukan penyergapan dan penangkapan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Kami dikumpulkan dan disuruh jongkok, dan 5 orang termasuk saya disiram dengan bensin sambil berkata (AKP Leonardo-red), jangan kemana-mana nanti saya bakar," tutur Rais polos. Setelah itu lanjut Rais, dirinya bersama 12 rekan penambang lainnya disuruh mengangkat mesin penyedot dan langsung dibawa ke Polres Boalemo.

"Kami di BAP dan jam 12 malam kami baru dipulangkan," kata Rais. Keterangan Rais juga dibenarkan 2 rekannya, Inong Olii dan Husain Tina.

Sementara itu Iptu A. R Hamzah mengatakan, keterangan dan laporan tersebut diterima dan dimediasi antara kedua belah pihak kalau memang ada kesepakatan atau ditindak lanjuti.

"Kalau pihak pelapor minta di tindak lanjuti, otomatis laporan dilanjutkan ke pimpinan. Mereka meminta perlindungan dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya. Ia juga menambahkan, Kasatreskrim yang sebelumnya terinformasi akan datang ke Polda senin depan, telah mengabarkan dan siap dipertemukan dengan para penambang pada besok hari.

Kasatreskrim Polres Boalemo, AKP Leonardo saat di temui di Polda Gorontalo, Jumat (1/4) menuturkan penertiban yang dilakukan sudah sesuai SOP.

"Mereka tertangkap tangan melakukan penambangan liar karena tidak ada ijin, dan mengaku dikoordiinir oleh seseorang, yang sementara ini sedang kami kembangkan siapa koordinatornya," kata Leonardo.

Soal penyiraman bensin, Leonardo membantah. Menurutnya, itu hanya asumsi mereka

"Biar kebenaran terungkap, nanti ada pembuktian-pembuktian, mana yang benar mana yang tidak," ujarnya.

Leonardo menguraikan, setelah dilakukan penertiban, para penambang dibawa ke Polres Boalemo bersama mesin yang digunakan sebagai alat bukti, untuk dilakukan pemeriksaan awal sampai dengan selesai sekitar jam 7 atau jam 8 malam, berbeda dengan keterangan Rais Tolinggi.

"Selaku Kasatreskrim, selama diPolres mereka saya perlakukan dengan baik, di kasih makan, bercanda tawa dengan mereka, sambil saya menanyakan alasan mereka melakukan penambangan liar. Dan mereka sangat terbuka dengan saya," jelas Leonardo.

Dikatakannya, pemeriksaan tersebut masih awal karena belum menemukan siapa yang mengkoordinir para penambang tersebut.

"Kami masih akan melakukan pemanggilan kepada pemilik mesin," tandasnya.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]