Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BNI 46
Kartu Kredit BNI Optimis Bakal Capai Penjualan Rp 23 Triliun
Wednesday 28 Nov 2012 11:26:19

Kartu Kredit BNI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Bank Negara Indonesia Tbk optimis volume penjualan kartu kredit perseroan dapat mencapai Rp 23 triliun-Rp 24 triliun sepanjang 2012.

General Manager Bisnis Kartu Bank Negara Indonesia (BNI) Dodit Wiweko Probojakti mengungkapkan untuk tahun ini saja target volume penjualan Rp 18 triliun akan terlampaui.

"BNI mencatatkan pertumbuhan volume penjualan bisnis kartu selama 3 tahun terakhir rata-rata 35%. Pertumbuhan ini dimungkinkan karena BNI menciptakan kerjasama co-branding dengan Garuda Indonesia dan Citilink," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (28/11).

Selain itu BNI juga memiliki variasi kartu kredit yang bekerja sama dengan klub sepakbola Chealsea. Kerja sama co-branding lain juga dilaksanakan dengan LotteMart.

Tidak hanya itu, untuk menggenjot penggunaan kartu kredit BNI, perseroan juga menggelar berbagai acara rutin berupa pameran perjalanan (travel fair).

Adapun Dodit mengungkapkan untuk Pameran ASITA Travel Fair yang kini tengah berlangsung perseroan optimistis dapat mencapai kuota penjualan Rp 3 miliar.(bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait BNI 46
 
Inovasi MPN Valas BNI Raih Perhargaan Terbaik
 
Kartu Kredit BNI Optimis Bakal Capai Penjualan Rp 23 Triliun
 
Mandiri dan BNI Tambah Pasokan Dana Tunai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]