Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Jilbab
Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
2018-02-12 09:54:49

Kartika Putri.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Alhamdulillah satu per satu artis tanah air memutuskan untuk berhijrah. Setelah sebelumnya Cinta Penelope dan Fenita Arie, kini giliran Kartika Putri sebagai artis, host kondang yang kerap tampil seksi itu mengumumkan jika ia sudah memutuskan untuk berhijab menutup auratnya untuk menjadi seorang muslimah sejati.

Kabar mengejutkan itu diketahui pertama kali dari akun Instagramnya @kartikaputriworld, yang telah diverifikasi dengan 6.432.143 Pengikut pada Sabtu (10/2).

Dalam tulisannya tersebut, Kartika mengungkapkan kekhawatirannya tentang dosa yang akan dia tanggung jika tak menutup aurat.

"Bismillah Seketika hati Ini Bergetar.. Ketika saya di beritahu bahwa Saat saya Tidur, Makan, Belajar, Bekerja bahkan sedang Sholat dan Mengaji Malaikat mencatat Dosa untuk saya. Dan saya bertanya mengapa Dosa semua yang saya lakukan adalah kebaikkan dan pahala seharusnya.. namun dia memberitahukan lagi bahwa amat sangat banyak Foto diriku yang tidak menutup auratku di lihat oleh laki laki yang bukan Mharamnya," tulis Kartika.

"Setiap kali laki laki melihat foto saya Malaikat Terus menerus mencatatkan Dosa saya. Dan Dosa ini akan selalu mengalir walaupun saya sudah meninggal nanti," lanjut Kartika.

Karena alasan itu lah, Kartika Putri memutuskan untuk menutup auratnya. Hal itu dibuktikan Kartika dengan menghapus foto-foto lamanya dengan pakaian terbuka dari Instagram pribadinya.

Kartika juga meminta tolong kepada pengikutnya untuk membantunya menghapus seluruh foto dirinya yang tidak mengenakan hijab.

"Saya memohon atas kerendahan hati ini meminta teman-teman membantu sy dengan menghapus seluruh foto saya yang tidak menggunakan hijab sbg mana mestinya seorang muslimah. Semoga kebaikan kalian dibalas oleh Allah SWT. Amin," tandasnya, dan postingan tersebut kini ada 179,324 akun memberikan Like/ suka.(dbs/mg7/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Jilbab
 
Dua Siswi Dilarang Kenakan Hijab di Sekolah, PBB Serukan Peningkatan Toleransi Beragama
 
Citra Kirana Merasa Lebih Tenang Setelah Berhijab
 
Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
 
Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
 
Turki Mencabut Larangan Berkerudung di Kalangan Militer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]