Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Produk Hijau
Karet dan CPO Gagal Masuk Daftar Produk Hijau APEC
Wednesday 24 Apr 2013 09:36:06

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia gagal memasukkan minyak sawit mentah (CPO) dan karet serta produk turunannya dalam Daftar Produk Ramah Lingkungan APEC (APEC Environmental Goods List/EGs List).

“Indonesia sangat kecewa atas sikap kaku yang diadopsi oleh beberapa negara industri utama, termasuk Amerika Serikat, yang menolak membahas masuknya produk berbasis agro,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, melalui siaran persnya, Selasa (23/4).

Menurut Gusmardi, dalam pertemuan para menteri ekonomi APEC yang digelar di Surabaya akhir pekan lalu, beberapa negara berkembang, seperti Cile, Peru, dan Papua Nugini, telah membuka kesempatan untuk menambah panjang Daftar Produk Ramah Lingkungan APEC. Hanya, usul itu dimentahkan oleh negara-negara industri utama.

Sebelumnya, para pemimpin APEC telah sepakat untuk menurunkan tarif masuk pada 54 produk ramah lingkungan dari sesama negara anggota menjadi 0-5 persen. Selain bambu, daftar itu masih didominasi oleh produk hasil industri.

Upaya Indonesia untuk memasukkan CPO dan karet tadinya diharapkan dapat membuat Daftar Produk Ramah Lingkungan APEC menjadi lebih seimbang. Hal itu dinilai dapat ikut mendorong negara-negara berkembang, yang umumnya masih mengandalkan sektor pertanian, untuk ikut berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan.

Argumen yang disampaikan bahwa CPO itu adalah produk pertanian paling produktif karena mampu memberikan yield yang paling tinggi dibanding semua produk pertanian sejenis. Dengan demikian, karet dan CPO dinilai sangat memenuhi syarat untuk melayani kebutuhan dunia untuk produk minyak nabati, energi terbarukan, dan keperluan konsumsi lainnya. Selain itu, CPO juga memenuhi kebutuhan peningkatan mata pencaharian produsen kecil, sehingga produk ini dapat dikatakan pro-environment, pro-trade, pro-development, dan pro-poor. “Karet alam juga memiliki karakteristik lingkungan dan pembangunan yang sama dengan CPO,” kata Gusmardi.(tp/bmn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Produk Hijau
 
Karet dan CPO Gagal Masuk Daftar Produk Hijau APEC
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]