Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Tukang Ojek Jual Senpi / Pen Gun
Karena Sulit Ekonomi, Tukang Ojek Nyambi Jual Senpi
Sunday 18 Mar 2012 20:17:40

Pen Gun ilustrasi (Foto: pengun.com)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) - Jajaran aparat Polres Tangerang membekuk seorang tukang ojek yang diduga penjual Senjata Api (Senpi) dan Narkoba.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggerang, Kompol Shinto Silitonga tersangka yang diketahui bernama Oyang (37) ini, dibekuk saat bertransaksi di depan toko alfamart yang terletak di BSD Sepong.

"Penangkapan ini berdasarkan dari laporan dari warga Serpong, bahwa di daerah tempat tinggalnya ada peredaran Senpi," tutur Shinto saat ditemui wartawan, Minggu (18/3).

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim Tanggerang langsung menyelidik dengan cara menyamar sebagai pembeli. Dan mengontak tersangka untuk bertemu di depan minimarket tersebut.

"Pada saat transaksi terjadi di dalam mobil anggota, tersangka langsung diamankan," jelas Shinto.

Dari penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Pen Gun warna silver kombinasi hitam, sembilan butir Peluru kaliber 22 mm, satu unit isi pulpen warna hitam, satu unit HP Esia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 3832 NRU.

Saat ini Polres Tanggerang, akan mengembangkan Penyelidikan. Untuk mengetahui tersangka Oyeng mendapatkan senpi tersebut.

"Tersangka masih terus kita selidiki, dari mana senjata itu diperoleh. Karena kemungkinan besar tersangka adalah kurir dari jaringan jual beli senjata ilegal," terang Shinto.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 1, 2 UU Darurat No 12/1951.

Sementara itu, tersangka Oyeng yang merupakan warga Tangerang, mengaku baru pertama kali dirinya menjual Senpi."Saya tukang ojek. Penghasilan saya kan gak seberapa. Makanya saya terpaksa menjual senjata dan narkoba Untuk cari tambahan uang belanja anak istri," tuturnya.

Oyeng menambahkan, dirinya mendapat Senpi tersebut dari perkenalannya dengan anggota TNI yang biasa menjadi langganan ojeknya.
"Saya dapat senjata itu dari seorang anggota TNI, dan saya jual Rp 5 juta," tambahnya.

Dari pertemuan rutin itu, lanjut Oyang, dirinya tertarik ketika oknum TNI itu menawarkan menjualkan Pen Gun dengan upah Rp 500ribu. "Upahnya lumayan mas. Tadinya saya pikir yang pesan itu warga BSD, ternyata Polisi," katanya. (dbs/rob)


 
Berita Terkait Tukang Ojek Jual Senpi / Pen Gun
 
Karena Sulit Ekonomi, Tukang Ojek Nyambi Jual Senpi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]