Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kementerian Agama
Karena Masih Sakit, Dendy Prasetya Minta Penahanannya Ditunda
Friday 04 Jan 2013 15:27:57

Dendy Prasetya (DP), saat mendatangi Gedung KPK, Jum'at (4/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dendy Prasetya (DP), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek laboratorium IT dan kitab suci Al-Quran tidak mau ditahan hari ini. Pasalnya, menurut keterangan pengacaranya, Erman Umar, kliennya masih sakit. Hari ini, Jumat (4/1) DP memenuhi panggilan KPK. Namun Erman memohon pada KPK agar lembaga pimpinan Abraham Samad ini menunda untuk menahan kliennya karena alasan sakit.

DP tiba di gedung KPK menggunakan mobil pribadinya dengan didampingi pengacaranya, Erman Umar. DP masih menggunakan alat kursi roda. Saat dimintai keterangan, Erman mengaku kliennya masih tidak sehat.

"Kita mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan berobat, kalau juga toh dilakukan penahanan kami berharap tahan rumah lebih leluasa berobatnya," tambahnya.

Ia menjelaskan, hari ini sudah P21, penahan yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena, katanya, pihaknya menyiapkan surat kepada KPK. "Sekarang pelimpahan berkas penyidik kepada PU (penuntut umum) karena itu penahan penyidik, tidak ada lagi berarti penanggung jawab diambil oleh PU," ujarnya.

Diwaktu hampir yang bersamaan, Jumat (4/1), ayah dari DP, Zulkarnain Djabbar (ZD) yang juga tersangka kasus yang sama memenuhi panggilan KPK. Berkas keduanya disebutkan akan merampungkan berkas perkara (P21) hari ini. "Mau menandatangani berkas (P21)," ucap ZD singkat sebelum masuk gedung KPK.

ZD yang merupakan politisi Golkar telah masuk ke gedung KPK. Ia tidak terlalu banyak memberikan komentar.

Mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini hanya menyatakan bahwa memang berkas perkara kasusnya hari ini akan segera rampung.

Pernyataan ZD dan pengacara DP dibenarkan oleh Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK. "Sedang proses (pelimpahan perkara)," ungkap Priharsa.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kementerian Agama
 
• Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
 
• Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
 
• Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
 
• Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
 
• Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]