Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS
Karena Defisit, BPJS Kesehatan akan Menaikkan Iuran 43%
Tuesday 03 Mar 2015 22:54:45

Foto: Kartu BPJS.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dinaikan. Hal ini tidak terlepas karena BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran yang disebabkan klaim lebih besar dibandingkan iuran peserta.

Menteri Kesehatan Nila F Moelek menjelaskan, saat ini data BPJS Kesehatan mencatat adanya defisit pada laporan 2014. Total iuran yang dikantonginya mencapai Rp 41,06 triliun. Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen.

"Ini yang akan dievaluasi. Karena kami akan menghitung kembali dibantu oleh Kemenkeu. Ini harus kita benahi, kita kaji lagi besarnya iuran, maupun dari selain yang dibayarkan pemerintah, ada pekerja maupun bukan penerima upah," ucap Nila di Kantor Presiden, Jakarta.

Namun dirinya belum menyampaikan besaran kenaikannya. Tetapi kenaikan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI sudah mendapat restu dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Saya belum berani bilang berapa. Karena presiden tidak katakan besaran. Akan diperbaiki lagi evaluasi. Kalau perlu memang mungkin iuran PBI ini akan bisa dinaikan, jadi nanti akan dapat dari APBN yang mungkin akan lebih besar," imbuhnya.

Menurutnya, kenaikan PBI dan non-PBI ini terjadi karena para masyarakat yang berobat ingin mendapatkan pengobatan secara full service, tetapi iurannya tidak sesuai dengan penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Iuran PBI kan Rp 19.225 per bulan, kalau bayar Rp 59.500 per bulan. Tapi kalau operasi jantung Rp150-Rp200 juta sekali bayar adil enggak sih? Tapi kita juga dilematis harus tolong. Ini yang akan kita atur," tegasnya.

Menurutnya, permasalahan ini terletak pada moral hazard. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar saling membantu dalam asuransi sosial.

"Bagi yang sehat tolong mendaftar sekarang. Kalau sakit kita sudah punya payung dengan asuransi. Ini yang diharapkan dari universal health coverage, 2019 seluruh bangsa kita mempunyai jaminan kesehatan," ungkapnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menambahkan, kenaikan iuran BPJS ini masih dihitung dan diharapkan dapat masuk dalam APBN 2016.

"Tapi harapan kami 2015 ini sudah masuk dalam skema APBN 2016. Pak Presiden minta hitung. Segera kami koordinasi dengan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional, hitung persis angkanya berapa kita usulkan ke bapak Presiden," tukasnya.

Sekedar informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan menaikkan iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang semula hanya Rp 19.225 per bulan menjadi Rp 27.500 per bulan atau naik 43 persen. Perubahan ini terkait melonjaknya klaim para anggota BPJS kesehatan.(bhc/yun)


 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]