Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Ditjen Pajak
Karena Belum Lengkap Berkas Dhana Dikembalikan Ke Penyidik
Wednesday 06 Jun 2012 13:53:34

Tersangka Dhana Widyatmika (DW) saat usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkas tersangka kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika dikembalikan Jaksa ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Adi Toegarisman, pengembalian tersebut dikarenakan belum lengkap atau P21. “Dan pengembalian berkas tersebut dilakukan sejak 30 Mei lalu,” uajar saat dihubungi wartawan, Rabu (6/6).

Seperti diketaui, Dhana adalah mantan Pegawai Ditjen Pajak, yang kedapatan memiliki rekening mencurigakan. Ia pun diamankan Kejagung setelah tidak mampu membuktikan, aset puluhan miliar miliknya.

Selain Dhana, kejaksaan juga menahan Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan mantan atasan Dhana) dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

Nama Dhana juga sempat dikaitkan dengan Gayus H.P.Tambunan, Mafia Pajak yang diketahui berkantor bersama istri Dhana, Dian Anggraeni, di Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak. Selain itu, nama politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama juga sempat terseret, karena dketahui pernah berbisnis dengan Dhana.(jpc/bie)



 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
• 5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
• Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
• Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
• Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
• Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]