Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bus Transjakarta
Kapuspenkum: Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bus Transjakarta
Wednesday 02 Jul 2014 00:04:36

Ilustrasi, Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan Penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, update untuk hari Senin (30/6) sebagaimana rilis pers yang diterima redaksi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tony T Spontana, S.H., M.Hum tertulis sebagai berikut :

1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Saksi yaitu:

- Gunawan – Direktur PT. Saptaguna Dayaprima, Jalan Kayu Putih Tengah I/A9 Pulo Gadung, Jakarta Timur.

- Sharul – Direktur PT. Saptaguna Dayaprima, Jalan Kayu Putih Tengah I/A9 Pulo Gadung, Jakarta Timur.

- Indra Krisna – Direktur PT. San Abadi, Jalan Mayjen Bambang Soegeng No.7 Metuyudan. Magelang Jawa Tengah.

2. Saksi Gunawan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis keberadaan Saksi (salah satu dari Direktur di PT. Saptaguna Dayaprima) yang mengikutsertakan perusahaannya tersebut dalam tender Pengadaan Armada Bus Busway, Articulated untuk Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 hingga menjadi pemenang lelang.

3. Saksi Sharul, tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Telah mengajukan surat keterangan sakit dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai Saksi.

4. Adapun Saksi Indra Krisna, telah dilakukan pemeriksaan diluar jadwal pemanggilan resmi yaitu pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014. Pemeriksaan terkait dengan mekanisme dan kronologis keikutsertaan PT. San Abadi dalam pembuatan Chassis bus atau rangka bus untuk penempatan transmisi, mesin, suspensi, roda, rem bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket II sebanyak 18 Unit yang dimenangkan oleh PT. Saptaguna Dayaprima.

Sejauh ini, pada skandal kasus korupsi ini sudah empat orang petinggi Pemrov DKI Jakarta sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta Setyo Tuhu.(aai/jurnas/bhc/sya)(kjs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]