Dijelaskan Untung bahwa penangkapan itu" /> BeritaHUKUM.com - Kapuspenkum: Akan Tetap Ada Langkah Hukum

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Kapuspenkum: Akan Tetap Ada Langkah Hukum
Thursday 13 Dec 2012 14:46:35

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi premanisme yang terjadi di bandara Soekarno-Hatta berhasil meloloskan DPO Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, "Semalam tidak memungkinkan, sudah cenderung premanisme," kata Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Arimuladi Kamis (13/12).

Dijelaskan Untung bahwa penangkapan itu dilakukan sudah berdasarkan Undang-Undang. Jaksa hanya menjalankan perintah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun Untung memastikan walau untuk sementara dibebaskan lebih dahulu, jaksa tetap akan mengamankan Theddy. "Agar situasi kondusif, tidak timbul persoalan baru kita serahkan ke kuasa hukum dan keluarga, dan kita tetap akan lakukan langkah hukum," ujarnya.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Maluku menjemput paksa Theddy akibat tidak menghiraukan surat panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Theddy Tengko, sebagai tersangka pada Maret 2010 silam. Theddy diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku saat itu, A.G Hadari mengatakan, modusnya, Bupati Theddy meminta kepala bagian keuangan daerah untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006, dan 2007. Tapi dana itu tak jelas pengunaannya.

"Tak hanya itu, bupati juga meminta kepala keuangan untuk mengeluarkan dana dari kas daerah senilai kurang lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan pertanggungjawaban dana itu tak jelas," ujar Hadari seperti dikutip dari wabsite kejaksaan.go.id.

Theddy Tengko sempat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Oktober 2011 silam, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi JPU dengan memvonis Theddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]