Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto: Waspadai Berita Hoax
2016-12-31 11:39:33

Ilustrasi. Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos.(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Media sosial saat ini merupakan sarana komunikasi yang paling efektif dalam pembentukan opini publik dan penyebaran pesannya hampir tidak dapat dibendung. Saat ini sekitar 130 juta-an penduduk Indonesia, termasuk prajurit TNI memanfaatkannya.

Media sosial menjadi medan pertempuran untuk mencapai tujuan, karena media sosial merupakan media yang sangat efektif, mudah, murah, cepat dan cakupannya sangat luas.

Puspen TNI selalu mengikuti dan memonitor berita / informasi yang berkembang di media sosial dan saat ini selain informasi penting ternyata lebih banyak ditemukan berita-berita bohong (hoax) yang berisi fitnah, adu domba, provokasi dan berita-berita lain yang merugikan.

Beberapa kasus beredarnya berita bohong (hoax) yang merugikan institusi TNI dan nama baik Panglima TNI antara lain; Dukungan kepada Panglima TNI untuk Menjadi Presiden RI, Isu Makar yang Dilakukan oleh Purnawirawan TNI yang ditayangkan Dragon TV yang diilustrasikan seperti peristiwa pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965, Isu ceramah Panglima TNI pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Isu Keberpihakan TNI kepada Rakyat Bertujuan Makar, Rumor Jabatan Panglima TNI Mau Dicopot, Kuda Troya Jokowi dan Gatot Nurmantyo, juga Isu Panglima TNI minta Sumbangan untuk Korban Aceh.

Selain itu, penggunaan akun yang mengatasnamakan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berkembang cukup banyak. Di facebook saja misalnya, ada 26 akun atas nama Gotot Nurmantyo yang semuanya sangat merugikan institusi dan pribadi Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Menyikapi semakin masifnya berita-berita bohong (hoax) yang dapat menyebabkan perpecahan, membahayakan persatuan dan kesatuan, kebhinneka tunggal ikaan, dan munculnya radikalisme, maka perlu upaya-upaya dari semua komponen masyarakat untuk menyikapi media sosial ini dengan pembelajaran, kedewasaan, penuh kehati-hatian.

"Harus ada edukasi kepada masyarakat dalam menyikapi berita di media sosial, harus cek kepada yang berwenang, dan jangan mudah untuk menyebarkan kembali berita-berita tersebut," tegas Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos.

Untuk itu, Kapuspen TNI berharap dilakukan kanalisasi dengan memberikan penyadaran dan pendewasaan kepada pengguna media sosial, agar dapat menumbuhkan kesadaran, sikap kritis dan cerdas seluruh warga masyarakat, sehingga dapat memilah dan memilih berita yang positif, bermanfaat sesuai dengan keinginannya.

"Kita harus menguasai teknologi informasi dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan bangsa. Gunakan teknologi informasi dengan tujuan yang jelas, jangan dikalahkan teknologi, tetapi jadilah tuan atas teknologi," kata Kapuspen TNI.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]