Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Kapolri Tunjuk Irjen Pol Muhammad Iqbal Jadi Kapolda Riau
2021-12-20 11:38:22

Irjen Pol Muhammad Iqbal.(Foto: Istimewa(
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Kapolda Riau yang baru, menggantikan Irjen Pol Agung Setya.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam telegram ST/2568/XI1/KEP/2021 tanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani AsSDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada.

Dalam telegram itu, Irjen Pol M. Iqbal dirotasi menjadi Kapolda Riau. Sementara, Irjen Pol Agung Setya diangkat menjadi Asops Kapolri.

M.Iqbal merupakan lulusan Akpol tahun 1991. Ia berpengalaman di bidang satuan lalu lintas (satlantas).

Adapun karier Jenderal bintang dua ini diawali sebagai Wakasatlantas Polresta Banjarmasin pada 1993, Kasat Lantas Polres Kota Baru pada 1994, Kasatlantas Poltabes Pekanbaru pada 2000, dan Wakapolresta Dumai pada tahun 2003.

Kemudian pada 2012, dia menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Irjen Pol M.Iqbal ditunjuk sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2015 dan Kapolrestabes Surabaya pada 2016.

Selanjutnya, dia pernah menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri pada 2017, Wakapolda Jawa Timur pada 2018, Kepala Divisi Humas Polri pada 2018, dan Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2020.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]